DPR Sahkan KUHAP Baru, Buka Ruang Dialog dengan LSM Kritis

- Rabu, 19 November 2025 | 21:45 WIB
DPR Sahkan KUHAP Baru, Buka Ruang Dialog dengan LSM Kritis
DPR Sahkan KUHAP Baru, Siap Berdialog dengan LSM Penentang

DPR Sahkan KUHAP Baru, Siap Berdialog dengan LSM Penentang

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang baru setelah melalui serangkaian proses pembahasan intensif bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengundang berbagai lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap KUHAP baru untuk melakukan pertemuan terbuka. Pertemuan tersebut rencananya akan disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen demi menjunjung tinggi asas transparansi.

"Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis," jelas Habiburokhman dalam keterangan resminya.

"Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," tambahnya.

Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya menghormati setiap perbedaan pendapat yang muncul terkait pengesahan KUHAP baru. Menurut politisi Partai Gerindra ini, revisi KUHAP yang baru disahkan merupakan penyempurnaan signifikan terhadap kitab hukum acara pidana yang lama.

"Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," tegas Habiburokhman menutup pernyataannya.

Pengawasan publik terhadap implementasi KUHAP baru dinilai akan menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar