Oknum Brimob di Sumut Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar Hingga Luka Memar
Seorang oknum anggota Brimob Polda Sumatera Utara, Bripda J, kini menjadi terlapor setelah mantan pacarnya, Peggy Vania Tampubolon (26), melaporkannya atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan dengan nomor STTLP/B/3596/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA telah diterima polisi pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Bripda J juga telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait insiden ini. Kasus penganiayaan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu oknum tersebut.
Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob
Kejadian bermula ketika Peggy berusaha meluruskan tuduhan selingkuh yang dilayangkan Bripda J. Peggy mendatangi Bripda J yang sedang berada di sebuah kafe di Jalan Dr. Mansyur, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, untuk berbicara baik-baik.
Namun, bukannya menerima, Bripda J justru menolak dan langsung menunjukkan reaksi marah. Di area parkiran kafe, ia diduga mulai melakukan penganiayaan dengan memukul lengan kanan dan kiri Peggy serta menendang paha kirinya.
Insiden ini menarik perhatian pengunjung kafe dan tukang parkir. Bripda J kemudian meminta untuk pindah lokasi. Peggy yang merasa tertekan kemudian mengemudikan mobilnya menuju rumahnya di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dengan diikuti Bripda J dan seorang teman perempuannya.
Selama perjalanan, Peggy mengaku kembali dijahit rambutnya dari arah belakang oleh Bripda J. Sesampainya di rumah, alih-alih berdiskusi, Bripda J malah semakin marah hingga membangunkan warga sekitar.
Artikel Terkait
Strategi Polisi Selamatkan Bilqis: Tukar Guling Mobil Pajero dengan Bocah 4 Tahun dari Suku Anak Dalam
Inversio Uteri: Penyebab, Bahaya, dan Pencegahan Rahim Copot Saat Persalinan
Mike Rajasa: Kiper Masa Depan Timnas Indonesia U17 yang Memukau di Piala Dunia 2025
Dedi Mulyadi Kawal Kasus Ibu Menyusui Neni: Upaya Restorative Justice untuk Selesaikan Sengketa Kredit Mobil