Pemprov DKI Tegur Kelurahan dan Terbitkan SE Larangan AI untuk Bukti Aduan Warga

- Minggu, 05 April 2026 | 23:25 WIB
Pemprov DKI Tegur Kelurahan dan Terbitkan SE Larangan AI untuk Bukti Aduan Warga

Heboh di media sosial soal satu aduan warga lewat aplikasi JAKI. Yang jadi sorotan? Foto bukti tindak lanjutnya ternyata hasil editan artificial intelligence. Cukup mengejutkan, memang. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo, lantas menanggapi dan mengonfirmasi kejadian ini.

"Setelah dicek, memang benar. Temuan Diskominfotik dan Biro Pemerintahan menunjukkan fakta yang sama," ujar Prastowo, Minggu (5/4/2026).

Nah, sekarang Pemprov DKI sedang memeriksa oknum yang bertanggung jawab. Soal sanksi? Masih harus ditunggu hasil pemeriksaannya dulu.

"Semuanya berjalan sesuai proses. Ada tahapannya. Jenis sanksinya nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan tadi," jelasnya.

Prastowo menegaskan, pihaknya akan melakukan koreksi dan tentu saja memperketat sistem pengawasan. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya hal serupa di masa depan.

Di sisi lain, Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, menyoroti sisi validasi. Dia bilang sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan, yang selama ini jadi validator akhir untuk semua tindak lanjut aduan dari OPD dan BUMD.

"Biro Pemerintahan mengakui ada kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini, belum pernah kami temukan kasus pemalsuan bukti pakai AI," kata Budi.

Lalu, apa tindakannya? Langkah tegas sudah disiapkan. Pertama, Kelurahan Kalisari yang diduga kuat sebagai pelaku akan dapat surat teguran tertulis.

"Kedua, aduan masyarakat itu akan kami input ulang dan arahkan ke Dinas Perhubungan, karena ini masuk urusan perparkiran," paparnya lebih lanjut.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar