Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare

- Minggu, 05 April 2026 | 23:30 WIB
Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare

Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare

Seorang tersangka akhirnya diamankan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Teluk Meranti, Pelalawan. Pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan titik panas di Dashboard Lancang Kuning, sekitar bulan Februari lalu. Titik api itu terpantau di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

Mendapat laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak. Mereka turun ke lokasi untuk memulai penyelidikan.

"Begitu dapat info hotspot, tim kami langsung turun ke lapangan," jelas Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

"Dari penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengamankan satu orang tersangka," lanjutnya.

Tersangka yang disingkat ES itu diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan perkebunan. Caranya? Dia mengumpulkan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit, lalu membakarnya sedikit demi sedikit. Aksi ini berlangsung cukup lama, dari Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka tak mengaku. Tapi setelah pemeriksaan mendalam dan ditekan oleh bukti serta kesaksian, dia akhirnya jujur. Dia mengakui telah melakukan pembakaran berulang kali.

Yang bikin miris, dampaknya sangat luas. Api tidak berhenti di satu titik. Kobaran apinya meluas secara signifikan, menghanguskan lahan gambut seluas kira-kira 500 hektare. Bayangkan saja, kerusakan lingkungannya pasti parah. Belum lagi risiko kabut asap yang mengintai warga sekitar.

"Luasannya mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini harus jadi perhatian serius karena dampaknya luas sekali, baik buat lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar