Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pembakar Lahan Gambut Seluas 500 Hektare
Seorang tersangka akhirnya diamankan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Teluk Meranti, Pelalawan. Pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan titik panas di Dashboard Lancang Kuning, sekitar bulan Februari lalu. Titik api itu terpantau di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
Mendapat laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak. Mereka turun ke lokasi untuk memulai penyelidikan.
"Begitu dapat info hotspot, tim kami langsung turun ke lapangan," jelas Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).
"Dari penyelidikan dan keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengamankan satu orang tersangka," lanjutnya.
Tersangka yang disingkat ES itu diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan perkebunan. Caranya? Dia mengumpulkan ranting, rumput kering, dan pelepah sawit, lalu membakarnya sedikit demi sedikit. Aksi ini berlangsung cukup lama, dari Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka tak mengaku. Tapi setelah pemeriksaan mendalam dan ditekan oleh bukti serta kesaksian, dia akhirnya jujur. Dia mengakui telah melakukan pembakaran berulang kali.
Yang bikin miris, dampaknya sangat luas. Api tidak berhenti di satu titik. Kobaran apinya meluas secara signifikan, menghanguskan lahan gambut seluas kira-kira 500 hektare. Bayangkan saja, kerusakan lingkungannya pasti parah. Belum lagi risiko kabut asap yang mengintai warga sekitar.
"Luasannya mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini harus jadi perhatian serius karena dampaknya luas sekali, baik buat lingkungan maupun kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Ada satu bilah parang dan pelepah sawit yang diduga dipakai dalam aksi pembakaran itu.
John Louis menegaskan, membakar lahan bukan cuma soal melanggar hukum. Ini kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam nyawa.
"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," ucapnya dengan tegas.
Atas perbuatannya, ES terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja. Selain itu, ada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat barang bukti.
"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat," kata John.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan karhutla, untuk sama sekali tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kami ingatkan, jangan sekali-kali lakukan itu. Selain berbahaya dan merusak, konsekuensi hukumnya jelas dan tegas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dubes Palestina Temui Megawati, Paparkan Situasi Kelam Rakyat Palestina akibat Serangan Israel
Kemacetan di Akses Tanjung Priok Dipastikan Akibat Lonjakan Aktivitas Depo Kontainer Cakung
Ratu Sofya Bantah Kirim Somasi ke Ibu Kandung, Kuasa Hukum Sebut Surat Itu Pernyataan Sikap
Polisi: Pria di Bogor Tewaskan Wanita Usai Memeras Korban dengan Dalih Permintaan Maaf