MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial M (52), yang dikenal sebagai seorang ustadz ditangkap polisi. Dia diduga melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak angkat dan keponakannya.
“(Pelaku) ustadz M,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, ulah bejat itu terungkap setelah korban ZA, yang kini duduk di bangku kuliah, melapor ke pihak keluarga. ZA melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir kali pada 27 Juni 2025.
“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian dikamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar dia.
Korban saat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah kejadian, korban memilih pergi meninggalkan rumah.
"Beberapa hari kemudian, korban pulang kembali ke rumahnya dan langsung menceritakan ke keluarga besarnya bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, korban menceritakan semua kelakuan bejat ayah angkatnya tersebut, dimana pelaku sudah melakukan pelecehan seksual korban sejak duduk di bangku kelas II SMP.
Selain ZA, aksi bejat pelaku juga dilakukan terhadap SA yang merupakan keponakannya. SA sudah dicabuli hingga diperkosa oleh pelaku sejak kelas VI SD.
"Terdapat korban yang lainnya, yaitu saudari SA, telah disetubuhi dicabuli oleh tersangka dari kelas VI SD," pungkasnya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2024: Gagasan Menkeu Purbaya, Tujuan & Respons BI
SPPG Bandung Kecolongan Rp 1 Miliar Akibat Penipuan Digital, Dapur MBG Tutup
Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Penculikan Bilqis di Tempat Pembacaan Kartu Tarot
Bilqis Ditemukan di Jambi: Momen Haru Balita 4 Tahun Kembali ke Pelukan Ayah Setelah Diculik Lintas Pulau