Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:50 WIB
Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka

Sabtu pagi itu, 26 April 2025, udara di Jalan Solo, Maguwoharjo, masih sepi. Arsita (39) melaju sendirian dengan motornya dari Pasar Pathuk. Tak disangka, di sekitar jembatan layang Janti, dia berpapasan dengan suaminya, Hogi Minaya (43), yang baru saja mengambil pesanan jajanan pasar dari Berbah. Mereka pun melanjutkan perjalanan beriringan menuju sebuah hotel.

Namun begitu, suasana tenang itu tiba-tiba buyar.

Sebelum area Transmart Maguwoharjo, dari sebelah kirinya, dua orang berboncengan melintas cepat. Sebuah tangan menyambar tas yang digantung di bahu Arsita. Talinya sudah diputus dengan kater. "Saya dijambret!" ujarnya, menggambarkan kejadian itu. Dia berteriak. Tapi di jalan yang lengang itu, hanya suaminya di mobil Xpander yang mendengar.

Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan bereaksi. Dengan mobilnya, dia mulai memepet motor kedua pelaku. Menurut penuturan Arsita, aksi kejar-mengejar itu terjadi hingga tiga kali. "Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti," katanya.

Di sisi lain, aksi itu berakhir tragis.

Motor pelaku yang dipacu kencang akhirnya naik ke trotoar, tapi tak terkendali. Mereka menabrak tembok hingga terpental. Arsita yang berada di belakang menyaksikan langsung. "Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurup," imbuhnya. Dua pelaku berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam itu tewas di tempat.

Kisah yang sempat viral di media sosial ini ternyata punya bab lanjutan yang pahit bagi keluarga korban jambret. Setelah kejadian, proses hukum bergulir. Kasus penjambretannya dihentikan karena pelakunya sudah meninggal. Tapi, kasus kecelakaannya justru berlanjut.

Dua sampai tiga bulan pasca-kejadian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman.

"Dua sampai tiga bulan itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Arsita, suaranya terdapat campuran kelelahan dan kebingungan. Kasusnya kini sudah masuk tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan. Hogi saat ini berstatus tahanan luar dengan alat pemantau GPS di pergelangan kaki, setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Arsita hanya bisa berharap. "Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," katanya.

Lantas, apa alasan polisi?

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menegaskan langkah ini diambil untuk kepastian hukum. "Kami tidak pada pihak siapa atau siapa," katanya saat dikonfirmasi. Prosesnya, menurutnya, sudah melalui tahapan lengkap: penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan saksi ahli.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A laporan yang dibuat polisi sendiri saat mengetahui ada peristiwa pidana. "Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua," sambungnya, menekankan sisi lain dari peristiwa ini.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. Pasal pertama soal kelalaian menyebabkan orang meninggal, ancamannya hingga 6 tahun penjara. Pasal kedua terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Soal ada tidaknya unsur kesengajaan, Mulyanto memilih tak berkomentar detail. "Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut umum," ujarnya.

Kini, keluarga itu menunggu sidang. Sebuah aksi spontan membela diri berujung pada panjangnya proses hukum. Di balik narasi 'jambret tewas ditabrak' yang sempat ramai, ada cerita rumit tentang pembelaan, konsekuensi, dan penantian akan keadilan yang dirasa belum seimbang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar