Puan Maharani Desak Evaluasi Biaya Politik Usai OTT KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong

- Selasa, 10 Maret 2026 | 12:10 WIB
Puan Maharani Desak Evaluasi Biaya Politik Usai OTT KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong

Operasi tangkap tangan KPK kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, yang diamankan. Menanggapi rentetan kasus serupa, Ketua DPR Puan Maharani mendesak adanya evaluasi bersama.

Puan menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna di Senayan, Selasa lalu.

"Kita harus sama-sama evaluasi antara DPR dengan pemerintah terkait dengan hal tersebut," tegasnya.

Dia lantas menyentil soal biaya politik yang kerap disebut-sebut membebani para kepala daerah. Menurutnya, ini perlu dikaji. Di sisi lain, Puan juga menekankan pentingnya membekali para pejabat daerah dengan pemahaman tentang akuntabilitas.

"Apakah kemudian mungkin biaya politik terlalu mahal atau kemudian bagaimana memberikan pendidikan akuntabilitas kepada seluruh kepala daerah," ucap Puan.

Tak cuma itu, dia merasa perlu ada upaya membangun kesadaran dari dalam. "Juga bagaimana memberikan kesadaran kepada seluruh kepala daerah bahwa, ya, akuntabilitas itu penting bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas, tapi bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga," sambungnya.

Penangkapan Fikri ini bukan yang pertama bulan ini. Baru-baru ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga terjaring OTT KPK dan berstatus tersangka. Artinya, dalam waktu singkat sudah dua bupati yang terjebak.

Dari informasi yang beredar, OTT di Rejang Lebong ini berkaitan dengan proyek-proyek di pemkab setempat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ada 13 orang yang diamankan dalam operasi Senin malam itu.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," kata Budi di kantornya, Selasa siang.

Semua yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres setempat sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar