UU ITE Jadi Payung Hukum Aturan Batas Usia Media Sosial di Bawah 16 Tahun

- Senin, 09 Maret 2026 | 07:30 WIB
UU ITE Jadi Payung Hukum Aturan Batas Usia Media Sosial di Bawah 16 Tahun

Aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ternyata sudah punya taji hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, payung hukumnya jelas: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dave Laksono menjelaskan lebih detail saat dihubungi Senin lalu.

"Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41," katanya.

Nah, kedua pasal itulah yang bakal jadi senjata. Intinya, pasal-pasal tersebut bisa dipakai untuk menindak platform digital yang bandel, yang enggan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Dave menegaskan, dengan begini, peraturan menteri itu tidaklah berdiri sendiri. Ia sudah menyatu dengan kerangka hukum nasional yang lebih kokoh, memberikan legitimasi dan kepastian untuk eksekusinya.

"Kedua pasal ini dapat digunakan sebagai dasar penegakan kepatuhan terhadap platform digital apabila mereka tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Dave.

Dia menambahkan, "Dengan adanya landasan hukum ini, regulasi yang diterbitkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat."

Namun begitu, punya dasar hukum yang kuat saja tidak cukup. Dave kemudian bicara soal tantangan di lapangan. Keberhasilan aturan ini, ujarnya, sangat bergantung pada kerja sama banyak pihak. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri.

Perlu ada kolaborasi yang solid dengan perusahaan platform digital, pihak sekolah, dan tentu saja, orang tua di rumah.

"Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua," tegas Dave Laksono.

Langkah selanjutnya? Sosialisasi. Sosialisasi yang masif dan menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa ini bukan sekadar larangan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk perlindungan untuk anak-anak mereka sendiri di dunia digital yang semakin kompleks.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar