Aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ternyata sudah punya taji hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, payung hukumnya jelas: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dave Laksono menjelaskan lebih detail saat dihubungi Senin lalu.
"Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41," katanya.
Nah, kedua pasal itulah yang bakal jadi senjata. Intinya, pasal-pasal tersebut bisa dipakai untuk menindak platform digital yang bandel, yang enggan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Dave menegaskan, dengan begini, peraturan menteri itu tidaklah berdiri sendiri. Ia sudah menyatu dengan kerangka hukum nasional yang lebih kokoh, memberikan legitimasi dan kepastian untuk eksekusinya.
"Kedua pasal ini dapat digunakan sebagai dasar penegakan kepatuhan terhadap platform digital apabila mereka tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Dave.
Artikel Terkait
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri
Tips Hindari Antrean: Aplikasi dan Situs Pantau Kepadatan Rest Area Saat Mudik
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice
KPK Periksa Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Terkait Kasus Suap Impor