Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:50 WIB
Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka

"Dua sampai tiga bulan itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Arsita, suaranya terdapat campuran kelelahan dan kebingungan. Kasusnya kini sudah masuk tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan. Hogi saat ini berstatus tahanan luar dengan alat pemantau GPS di pergelangan kaki, setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Arsita hanya bisa berharap. "Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," katanya.

Lantas, apa alasan polisi?

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menegaskan langkah ini diambil untuk kepastian hukum. "Kami tidak pada pihak siapa atau siapa," katanya saat dikonfirmasi. Prosesnya, menurutnya, sudah melalui tahapan lengkap: penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan saksi ahli.

Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A laporan yang dibuat polisi sendiri saat mengetahui ada peristiwa pidana. "Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua," sambungnya, menekankan sisi lain dari peristiwa ini.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ. Pasal pertama soal kelalaian menyebabkan orang meninggal, ancamannya hingga 6 tahun penjara. Pasal kedua terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Soal ada tidaknya unsur kesengajaan, Mulyanto memilih tak berkomentar detail. "Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut umum," ujarnya.

Kini, keluarga itu menunggu sidang. Sebuah aksi spontan membela diri berujung pada panjangnya proses hukum. Di balik narasi 'jambret tewas ditabrak' yang sempat ramai, ada cerita rumit tentang pembelaan, konsekuensi, dan penantian akan keadilan yang dirasa belum seimbang.


Halaman:

Komentar