Standar modal di Zurich Indonesia ternyata jauh lebih ketat daripada aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Edhi Tjahja Negara, Country Manager Zurich Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin (9/3/2026) lalu, Edhi menjelaskan posisi perseroan. "Sejujurnya standar di Zurich Indonesia lebih tinggi," ujarnya. Ia melanjutkan, rasio risk-based capital (RBC) yang mereka pegang saat ini sudah menyentuh angka sekitar 300 persen. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mematok batas minimal 120 persen untuk perusahaan asuransi.
Angka 120 persen dari OJK itu sendiri bukan tanpa alasan. Batas itu dibuat untuk memastikan perusahaan punya cukup daya tahan dalam menanggung risiko dan, yang tak kalah penting, membayar klaim nasabah. Tapi Zurich memilih untuk berjalan lebih hati-hati.
Di sisi lain, perseroan tak hanya unggul dalam rasio RBC. Mereka juga sudah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk memiliki modal minimum sesuai dengan jenis usahanya.
Zurich Indonesia saat ini mengelola tiga entitas: dua asuransi umum konvensional dan satu asuransi syariah. Untuk semua entitas itu, mereka sudah memenuhi modal minimum. Bahkan, optimisme tinggi terpancar untuk bisa memenuhi persyaratan modal tahap II dalam tahun ini juga.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Stok Pangan dan Energi Aman Meski Ketegangan Global Meningkat
Proyek Jalan West Residence IKN Tembus 65,85%, Lampaui Target
Industri Tekstil dan Alas Kaki Siap Hadapi Lonjakan Permintaan Jelang Idulfitri
Zurich Indonesia Pilih Obligasi Negara Meski Kuota Investasi Saham Diperlonggar