Di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025) pagi, suasana tampak sibuk. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengonfirmasi bahwa hari ini adalah momen penentuan. Pemerintah provinsi, bersama perwakilan buruh dan pengusaha, akan menggelar rapat final untuk menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.
Pembahasannya, kata Pramono, akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Artinya, ruang geraknya sudah punya pagar. “Pada hari ini adalah pembahasan terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” jelasnya di hadapan wartawan.
“UMP yang diterapkan mengacu pada PP tersebut, dengan besaran kenaikan di kisaran 0,5 hingga 0,9.”
Prosesnya masih berlangsung saat dia berbicara. Tapi Pramono, yang bertindak sebagai penengah, sudah memasang target. Dia memberi tenggat waktu agar semua urusan bisa tuntas dalam hari itu juga.
“Sekarang sedang dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan agar pembahasan bisa rampung hari ini,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Siapkan Insentif Transportasi hingga Air Bersih untuk Pekerja Jakarta
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Sopir Bus Ternyata Driver Cadangan
Pemerintah Tambah 35 Kampung Nelayan, Anggaran Tembus Rp859 Miliar
Dari Genset ke Tenaga Surya: Koperasi di Pulau Sembur Laut Nyalakan Ekonomi Nelayan