Bareskrim Polri kini mengarahkan bidikan ke kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bandar narkoba Andre Fernando yang akrab disapa The Doctor beserta sindikatnya. Nama lain yang ikut terseret adalah Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Dari analisis awal, ditemukan aliran dana yang bikin melongo di sejumlah rekening proxy.
Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, perputaran uang dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin mencapai angka Rp 211,2 miliar. Rinciannya? Total dana yang keluar dan masuk masing-masing sebesar Rp 105,6 miliar. Lumayan bukan?
Andre 'The Doctor' ini punya jaringan yang luas, bahkan sampai ke Malaysia. Di dalam negeri, dia menjalin kerja sama erat dengan Koko Erwin, seorang bandar besar asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Jadi, skala operasinya benar-benar lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya sekarang tengah melacak dan menyita aset-aset milik sindikat The Doctor dan Ko Erwin. Langkah ini diambil supaya para pelaku benar-benar jera.
"Intinya, penanganan narkoba saat ini lebih ditekankan ke TPPU. Kami tidak cuma mengungkap tindak pidana asalnya saja, tapi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Penyedia Rekening Proxy Akhirnya Dibekuk
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis aliran dana di rekening bank milik Andre Fernando. Dia adalah pemasok narkoba untuk jaringan Koko Erwin. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, bergerak cepat.
Pada Jumat (17/4/2026), mereka menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Jainun ditawari untuk membuat rekening bank oleh keponakannya di Malaysia yang berinisial HB.
Singkat cerita, Jainun pun membuat rekening tersebut. Buku rekening, kartu ATM, dan akses mobile banking semuanya diserahkan kepada HB. Gampang banget, ya?
"Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening itu," kata Brigjen Eko Hadi.
Meskipun Jainun mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan rekeningnya, dia tetap dengan sengaja memberikan identitas pribadi. Risiko rekening itu dipakai untuk kejahatan sudah di depan mata, tapi dia cuma bisa bilang, "apa boleh buat."
Di hari yang sama, Bareskrim juga menangkap tersangka lain: Rony Ika Setiawan, di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat. Rony mengaku diminta membuka rekening oleh seseorang yang dipanggil Fajar alias 'Pajero'. Fajar ini kenalannya saat sama-sama mendekam di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah. Dunia memang kecil.
Sama seperti Jainun, Rony juga dijanjikan uang untuk membuka rekening dan mobile banking. Dia kebagian Rp 1 juta. Lumayan untuk secangkir kopi, mungkin?
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal yang cukup panjang: Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Belum lagi Pasal 607 ayat 1 huruf c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z dari undang-undang yang sama, plus Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ribet, tapi begitulah hukumannya.
Artikel Terkait
Regenerasi Petani Jadi Kunci Swasembada Pangan, Jateng Miliki 630 Ribu Petani Milenial
Bus TransJakarta Tabrak Separator di Rasuna Said, Tak Ada Korban Jiwa
TPA Burangkeng Lumpuh Akibat Krisis Solar, Ratusan Truk Sampah Mengantre
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dengan Purnawirawan TNI dan Panglima