Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei memutuskan untuk mengajukan banding. Mereka sebelumnya dihukum penjara dengan rentang hukuman yang cukup berat, mulai dari 6 hingga 16 tahun.
Konfirmasi datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicaranya, Sunoto, menyatakan hal itu kepada awak media pada Selasa lalu.
"Untuk perkara nomor 106, 107, dan 109, para terdakwa memang sudah menyampaikan banding," ujar Sunoto.
Kasus ini berawal dari dakwaan jaksa yang menyebut ketiganya, bersama Junaedi Saibih, terlibat dalam suap untuk mengurus vonis bebas dalam perkara minyak goreng. Namun, putusan hakim ternyata berbeda. Junaedi justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Tak hanya itu, hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan pencucian uang atau TPPU. Menurut pertimbangan majelis hakim, hanya Marcella dan Ariyanto-lah yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Nilai suapnya sendiri sungguh fantastis. Hakim menyebutkan angkanya mencapai 4 juta dolar AS, atau kalau dirupiahkan dengan kurs saat transaksi bisa menyentuh Rp 60 miliar. Dari jumlah sebesar itu, Marcella dan Ariyanto disebutkan ikut mengambil serta menikmati sebagiannya, yakni sekitar 2 juta dolar AS, untuk kepentingan pribadi mereka.
Artikel Terkait
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan
Polisi Kenya Tembak Demonstran Tolak Pusat Karantina Ebola AS di Nanyuki, Satu Tewas
Polri Salurkan 550 Paket Bansos ke Pengemudi Ojol dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Bali 100 Persen Pemilahan Sampah