Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Bali 100 Persen Pemilahan Sampah

- Rabu, 10 Juni 2026 | 20:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Bali 100 Persen Pemilahan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, memimpin langsung deklarasi ambisius untuk mewujudkan Bali yang seratus persen memilah sampah. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di Pulau Dewata.

Deklarasi tersebut digelar di Denpasar dan dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, serta para bupati dan wali kota se-Bali. Dalam kesempatan itu, Jumhur menyerukan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan target tersebut secara serentak demi Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari.

Menurut Jumhur, deklarasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat yang mau melakukan pemilahan sejak dari sumbernya, atau dari rumah tangga masing-masing.

Berdasarkan data yang disampaikan, sejumlah kabupaten dan kota di Bali dinilai telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tingkat pemilahan sampah di beberapa wilayah bahkan telah mencapai 76 persen, yang menjadi modal dasar untuk mempercepat target pemilahan seratus persen di seluruh provinsi.

“Perlu saya sampaikan, saat ini secara umum Bali sudah lebih baik dari yang pernah kita bayangkan. Bagus sekali dan sudah berjalan, sambil menunggu PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik) sampah menjadi energi listrik,” ujar Jumhur.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal. Strategi ini dinilai penting agar kebiasaan mengelola sampah dapat diterima dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat memilah, tetapi juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dengan adanya fasilitas ini, sampah yang tersisa setelah pemilahan diharapkan hanya berupa residu yang minimal.

Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026, Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap kaku. Apabila masih terdapat residu yang belum dapat diolah, maka residu tersebut tetap dapat diterima di tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan optimisme bahwa target seratus persen pemilahan sampah dapat tercapai. Keyakinan ini didasari oleh dukungan penuh dari seluruh sembilan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali terus mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya. Pemilahan sebelum memasuki tahap pengolahan menjadi kunci utama dalam strategi ini. Saat ini, tingkat pemilahan sampah di berbagai daerah di Bali berkisar antara 40 persen hingga 76 persen, dengan capaian tertinggi berada di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

“Rata-rata sudah bagus. Target akhir Agustus seratus persen, paling tinggi Badung dan Denpasar,” ungkap Koster.

Untuk pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), Pemerintah Provinsi Bali mengarahkan agar mereka mengelola sampah secara mandiri. Alternatif lainnya, mereka dapat bekerja sama dengan vendor pengolahan sampah yang telah tersedia.

Pemerintah Provinsi Bali juga memastikan bahwa fasilitas TPS3R dan TPST tetap beroperasi secara optimal. Fasilitas ini akan berfungsi untuk menangani sampah hasil pemilahan yang belum dapat diolah, terutama menjelang penutupan total TPA Suwung.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar