Kasus kuota haji 2024 belum berakhir. KPK berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tak cuma dia, bos Maktour Fuad Hasan juga akan kembali menghadap penyidik.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat lalu. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi. "Tentu akan kembali diperiksa," kata Asep. "Tim kami masih di sana, nanti setelah pulang."
Ia menambahkan, masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang. "Kepada ketua asosiasi dan pihak lain, tentu kami akan lakukan pemanggilan," ujarnya.
Soal Yaqut, Asep menegaskan bahwa mantan Menag itu masih dalam status dicegah ke luar negeri. Alasan utamanya sederhana: keterangannya dinilai krusial. "Kami melihat yang bersangkutan punya keterangan yang sangat kami perlukan," jelas Asep. "Banyak hal yang perlu dijelaskan untuk mengurai kasus ini."
Artikel Terkait
Tim SAR Spesialis Tebing Turun Tangan di Medan Curam Pencarian Korban ATR 42-500
Tito Karnavian Serahkan Bantuan dan Angin Segar Rp1,6 Triliun untuk Aceh Pascabencana
Trump Rangkul 35 Negara untuk Dewan Perdamaian, Anggota Tetap Bayar Rp16 Triliun
Buruh Tani di Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Singkongnya