Kasus kuota haji 2024 belum berakhir. KPK berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tak cuma dia, bos Maktour Fuad Hasan juga akan kembali menghadap penyidik.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat lalu. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi. "Tentu akan kembali diperiksa," kata Asep. "Tim kami masih di sana, nanti setelah pulang."
Ia menambahkan, masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang. "Kepada ketua asosiasi dan pihak lain, tentu kami akan lakukan pemanggilan," ujarnya.
Soal Yaqut, Asep menegaskan bahwa mantan Menag itu masih dalam status dicegah ke luar negeri. Alasan utamanya sederhana: keterangannya dinilai krusial. "Kami melihat yang bersangkutan punya keterangan yang sangat kami perlukan," jelas Asep. "Banyak hal yang perlu dijelaskan untuk mengurai kasus ini."
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak 30% Akibat Ketegangan Timur Tengah, Pasar Asia Anjlok
Kapolri Silaturahmi dengan Buruh Jatim, Bagikan 2.000 Paket Sembako
DPR RI Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Tiga Terpidana Kasus Suap Minyak Goreng Rp60 Miliar Ajukan Banding