Kasus kuota haji 2024 belum berakhir. KPK berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tak cuma dia, bos Maktour Fuad Hasan juga akan kembali menghadap penyidik.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat lalu. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi. "Tentu akan kembali diperiksa," kata Asep. "Tim kami masih di sana, nanti setelah pulang."
Ia menambahkan, masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang. "Kepada ketua asosiasi dan pihak lain, tentu kami akan lakukan pemanggilan," ujarnya.
Soal Yaqut, Asep menegaskan bahwa mantan Menag itu masih dalam status dicegah ke luar negeri. Alasan utamanya sederhana: keterangannya dinilai krusial. "Kami melihat yang bersangkutan punya keterangan yang sangat kami perlukan," jelas Asep. "Banyak hal yang perlu dijelaskan untuk mengurai kasus ini."
Artikel Terkait
Sukamta Kecam Israel: Penghancuran Markas UNRWA Lukai Nurani Kemanusiaan
Hujan Deras Picu Antrean Panjang Transjakarta, Genangan 20 Cm Lumpuhkan Koridor 13
Korban Tambang Nanggung Bertambah, Asap CO Masih Diklaim Aman
Teguran soal Abu Rokok Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa