Kasus kuota haji 2024 belum berakhir. KPK berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tak cuma dia, bos Maktour Fuad Hasan juga akan kembali menghadap penyidik.
Hal ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat lalu. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi. "Tentu akan kembali diperiksa," kata Asep. "Tim kami masih di sana, nanti setelah pulang."
Ia menambahkan, masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang. "Kepada ketua asosiasi dan pihak lain, tentu kami akan lakukan pemanggilan," ujarnya.
Soal Yaqut, Asep menegaskan bahwa mantan Menag itu masih dalam status dicegah ke luar negeri. Alasan utamanya sederhana: keterangannya dinilai krusial. "Kami melihat yang bersangkutan punya keterangan yang sangat kami perlukan," jelas Asep. "Banyak hal yang perlu dijelaskan untuk mengurai kasus ini."
Artikel Terkait
Kapolri Soroti Ancaman Harga Minyak Global dan Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi
BPOM Usut Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta Timur Usai Aksi Warga Lempar Petasan
Menkop Dukung Proyek Fiber Optik 4.600 Km di Jalur KA, Didanai LPDB Rp 47 Miliar
KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Kecuali Ijazah Asli