Dengan berada di Indonesia, kata dia, proses pemanggilan akan jauh lebih mudah. "Akan memudahkan untuk hadir saat kami butuhkan," lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya yang diusut? Intinya, kasus ini berputar pada pembagian 20 ribu kuota haji tambahan di tahun 2024. Kuota itu didapat setelah adanya lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.
Nahas, niat baik itu berbelok arah. Alih-alih seluruh tambahan kuota dialirkan ke haji reguler, separuhnya justru dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas: kuota khusus hanya boleh 8% dari total. Akibatnya, ribuan calon jemaah reguler yang sudah mengantre belasan tahun akhirnya gagal berangkat.
KPK menduga ada kerugian negara yang tak main-main, mencapai sekitar Rp 1 triliun. Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dalam mata asing. Perkara ini masih terus bergulir, dan pemeriksaan terhadap para saksi kunci akan menentukan arahnya.
Artikel Terkait
Sukamta Kecam Israel: Penghancuran Markas UNRWA Lukai Nurani Kemanusiaan
Hujan Deras Picu Antrean Panjang Transjakarta, Genangan 20 Cm Lumpuhkan Koridor 13
Korban Tambang Nanggung Bertambah, Asap CO Masih Diklaim Aman
Teguran soal Abu Rokok Berujung Tusukan Obeng di Jagakarsa