"Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,"
kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Satu orang, berinisial OYM, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tegas Hendry. "Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan penetapan tersangka," imbuhnya.
Dengan status tersangka itu, OYM langsung dijebloskan ke sel tahanan di Markas Polres Belu. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memang memberikan sanksi lebih berat untuk tindak penganiayaan hewan, apalagi yang berakibat kematian.
Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, atau denda yang bisa mencapai Rp 50 juta. Sungguh konsekuensi yang mahal untuk sebuah tindakan gegabah.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Aksi Spontan: Suami Pembela Istri Dijambret Kini Jadi Tersangka
Dentuman Misterius di Danau Maninjau, Meteor atau Bukan?
Rumah Panggung Tahan Banjir Karawang Viral, Gubernur Bantah Tenggelam
Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Pencarian Dihadang Kabut dan Hujan Deras