"Menurut keterangan terduga pelaku, burung hantu tersebut mengeluarkan suara yang dianggap mengganggu dan sering memangsa hewan ternak miliknya, seperti ayam, angsa, dan itik,"
kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Satu orang, berinisial OYM, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tegas Hendry. "Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan penetapan tersangka," imbuhnya.
Dengan status tersangka itu, OYM langsung dijebloskan ke sel tahanan di Markas Polres Belu. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memang memberikan sanksi lebih berat untuk tindak penganiayaan hewan, apalagi yang berakibat kematian.
Ancaman hukumannya? Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, atau denda yang bisa mencapai Rp 50 juta. Sungguh konsekuensi yang mahal untuk sebuah tindakan gegabah.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor