Libur Natal dan Tahun Baru selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu. Bukan cuma soal istirahat, tapi juga kesempatan untuk pulang kampung, kumpul keluarga, atau sekadar menikmati perjalanan wisata. Nah, untuk 2025-2026 ini, pemerintah sudah merilis kepastiannya lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Jadwal resmi ini tentu jadi patokan buat ngatur cuti dan aktivitas.
Lalu, kapan sih sebenarnya masa liburan itu berakhir? Mari kita lihat detailnya.
Rangkaian Libur Natal 2025
Berdasarkan SKB itu, Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Itu hari libur nasional. Kemudian, Jumat tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama. Kalau ditambah akhir pekan Sabtu dan Minggu maka kita dapat long weekend empat hari penuh. Cukup panjang untuk merencanakan sesuatu.
Setelah Minggu, 28 Desember, libur Natal resmi selesai. Artinya, Senin tanggal 29 Desember sudah masuk hari kerja lagi.
Transisi Menuju Tahun Baru
Nah, di tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, statusnya adalah hari kerja normal. Pemerintah menegaskan, malam tahun baru di tanggal 31 bukan libur nasional atau cuti bersama. Perkantoran dan pelayanan publik tetap beroperasi.
Tapi ya, situasinya bisa dinamis. Banyak pekerja yang memilih mengambil cuti tahunan di hari-hari itu agar liburannya nyambung. Jadi, meski secara resmi kerja, suasana kantor seringkali sudah lebih santai.
Di sisi lain, ada juga kebijakan fleksibel yang dikeluarkan pemerintah. Menurut surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pada periode 29-31 Desember 2025, perusahaan bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan WFA ini sifatnya imbauan, tidak wajib. Yang jelas, ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tentu saja dapat upah. Namun begitu, penerapannya tentu menyesuaikan dengan kebutuhan operasional tiap sektor. Tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Soroti Bupati Cirebon soal Rencana Sawit yang Tak Dilaporkan
Guru Pasuruan Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral
Tahanan Demo Meninggal di Medaeng, KontraS Soroti Dugaan Penelantaran Kesehatan
Gugatan Nur Aini: Viral di TikTok, Dipecat karena Bolos 90 Hari