Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024
Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
Hyundai Creta Alpha Meluncur, Tampil Garang dengan Sentuhan Hitam Dominan
Pasar Otomotif Indonesia 2026: Gelombang Baru Merek Premium dan Listrik Siap Serbu
Geliat Otomotif 2026: Gelombang Mobil Listrik dan Hybrid Siap Serbu Pasar Indonesia
Geely Pacu Ambisi, Targetkan Jual 3,45 Juta Unit di 2026 Usai Cetak Rekor