Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin-Sabtu 15-20 Januari 2024
Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
DFSK Pamerkan Super Cab dengan Crane dan Gelora E Listrik di Giicomvec 2024
Jeep Indonesia Luncurkan Wrangler dan Gladiator Facelift 2026 di Hari 4x4
Australia Catat Sejarah: Impor Mobil dari China Kalahkan Jepang untuk Pertama Kali
WhatsApp Uji Coba Aplikasi Mandiri untuk CarPlay