Komisi Pemilihan Umum akhirnya buka suara. Mereka mengakui telah menyembunyikan sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang jadi syarat pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Pengakuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Senin (24/11/2025), perwakilan KPU menjelaskan bahwa data yang diblokir mencakup nomor kertas ijazah, nomor ijazah itu sendiri, dan nomor induk mahasiswa. Tak cuma itu, tanggal dan tempat lahir, plus tanda tangan pejabat legalisir, rektor, dan dekan fakultas juga ikut dihitamkan. Intinya, semua elemen krusial itu sengaja dibuat tidak terbaca.
Semula, hakim sidang mendesak perwakilan KPU untuk menjelaskan alasan penghitaman informasi tersebut. Tekanan itu yang kemudian memaksa KPU mengungkapkan alasannya.
“Kami sebagai badan publik melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi,” ujar perwakilan KPU di ruang sidang.
Menurut mereka, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data sensitif. Mereka berargumen bahwa informasi seperti nomor identitas dan tanda tangan pejabat berisiko tinggi jika dibuka bebas.
Namun begitu, ada satu hal yang mengganjal. KPU ternyata belum melakukan uji konsekuensi prosedur standar yang seharusnya dilakukan untuk menentukan mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Ini jadi titik lemah yang langsung disorot.
Di sisi lain, pemohon sengketa informasi, Bonatua Silalahi, menilai tindakan KPU melenceng dari semangat keterbukaan informasi publik. Ia bersikeras bahwa beberapa data yang ditutup seperti nomor ijazah dan identitas umum seharusnya bersifat dokumen publik, bukan data pribadi yang perlu disembunyikan.
“Tanpa surat uji konsekuensi, KPU tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menutup data itu,” tegas Bonatua.
Kontroversi ini makin memanas karena salinan ijazah itu baru diserahkan setelah sengketa informasi dibawa ke KIP. Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan di banyak kalangan.
Kini, KIP menjadi penentu akhir sejauh mana publik berhak mengakses dokumen pendidikan presiden. Kasus ini tak cuma soal ijazah, tapi lebih dalam lagi: ia menyentuh tarik-ulur antara transparansi dan privasi dalam dokumen negara.
Keputusan yang nanti keluar diharapkan bisa memberi kejelasan tidak hanya untuk kasus ini, tapi juga untuk masa depan pengelolaan dokumen penting dalam proses pemilu.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Landa Pasar Jiung Kemayoran, 33 Mobil Damkar dan 100 Personel Dikerahkan
Sekretaris Kabinet: Efektivitas Diplomasi Diukur dari Hasil Konkret, Bukan Frekuensi Kunjungan
Kebakaran Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Mobil Damkar Dikerahkan
Netanyahu Perintahkan Serangan ke Markas Hizbullah di Beirut Selatan, Warga Mulai Mengungsi