Pilkada oleh DPRD? Pembahasan RUU Baru Diperkirakan Mulai Awal 2026

- Senin, 29 Desember 2025 | 17:36 WIB
Pilkada oleh DPRD? Pembahasan RUU Baru Diperkirakan Mulai Awal 2026

Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali ramai dibicarakan. Beberapa partai di Senayan disebut-sebut mendukung gagasan ini, di antaranya Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB. Kalau usulan ini benar-benar dilaksanakan, jalan masuknya adalah melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

Nah, soal revisi UU Pilkada itu sendiri, rencananya memang akan digarap DPR. RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas prioritas untuk 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya di tahun 2026 mendatang.

Menurut rencana, pembahasan RUU Pilkada nanti akan digabung dengan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Metodenya pakai kodifikasi istilah untuk menghimpun beberapa aturan jadi satu undang-undang di bawah kewenangan Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memberi sinyal bahwa pembahasan RUU ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan di awal masa sidang Januari 2026 pun belum.

"Belum, kayaknya," ujar Dede kepada para wartawan, Senin (29/12).

Dia memperkirakan, pembahasan ketiga RUU itu baru akan dimulai pada kuartal pertama 2026, sekitar Januari hingga Maret. "(Pembahasan) mungkin di kuartal 1," tambahnya.

Dengar Aspirasi Dulu

Lalu bagaimana dengan sikap Partai Demokrat? Dede mengaku partainya belum memutuskan apakah tetap mendukung pilkada langsung atau justru kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD.

Menurutnya, perlu kajian yang mendalam. Mendengar suara masyarakat juga jadi hal penting.

"Belum ada keputusan. Konteksnya kita masih mengkaji pendapat masyarakat juga," jelas Dede.

Mantan Wagub Jabar ini menekankan bahwa proses pembahasan ini masih panjang. Di sisi lain, perhatian publik, khususnya di Sumatera, masih tertuju pada penanganan bencana. Demokrat, kata dia, memprioritaskan hal itu.

"Momennya masih panjang. Kita masih harus fokus penyelesaian bencana alam dulu sebelum berbicara politik demokrasi," tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa jadwal Pilkada berikutnya masih lama, yaitu tahun 2031. Ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Karena itulah, pembahasan soal mekanisme pilkada masih akan berlanjut.

"Karena dengan keputusan MK maka pilkada baru 2031," pungkas Dede.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar