Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali ramai dibicarakan. Beberapa partai di Senayan disebut-sebut mendukung gagasan ini, di antaranya Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB. Kalau usulan ini benar-benar dilaksanakan, jalan masuknya adalah melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Nah, soal revisi UU Pilkada itu sendiri, rencananya memang akan digarap DPR. RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas prioritas untuk 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya di tahun 2026 mendatang.
Menurut rencana, pembahasan RUU Pilkada nanti akan digabung dengan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Metodenya pakai kodifikasi istilah untuk menghimpun beberapa aturan jadi satu undang-undang di bawah kewenangan Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memberi sinyal bahwa pembahasan RUU ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan di awal masa sidang Januari 2026 pun belum.
"Belum, kayaknya," ujar Dede kepada para wartawan, Senin (29/12).
Dia memperkirakan, pembahasan ketiga RUU itu baru akan dimulai pada kuartal pertama 2026, sekitar Januari hingga Maret. "(Pembahasan) mungkin di kuartal 1," tambahnya.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan