Berikut detail 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua menghadapi pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Artikel Terkait
BMKG Siagakan Babel, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Jelang Libur Natal
54.000 Kendaraan Serbu Puncak, Arus Balik Picu Antrean Panjang
Malam Jingga Kyiv: Serangan Rudal dan Drone Rusia Tewaskan Satu Warga, Ratusan Ribu Gelap
Libur Panjang Berakhir, Arus Puncak Malam Ini Masih Tersendat