Berikut detail 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua menghadapi pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Sinergi Tim Reformasi Polri dengan Komisi Presiden Prabowo
Andreas Hugo Pareira: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Objektif, Akui Jejak Kelam HAM & KKN
AHY Ungkap Kebanggaan dan Pesan Abadi Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional
Pedoman Renstra KemenImipas 2025: Panduan Lengkap Perencanaan Strategis & KPBU