murianetwork.com - Program Kartu Prakerja kembali menegaskan aturan pendaftaran dengan membatasi penerimaan hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) dikutip dari laman prakerja.go.id (4/1/2024).
Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Sementara program ini memiliki kriteria ketat terhadap pejabat negara, anggota legislatif, aparaturnya, dan pejabat di BUMN atau BUMD, langkah pembatasan 2 NIK dalam 1 KK diharapkan dapat memastikan manfaat dari Kartu Prakerja dapat dirasakan oleh lebih banyak keluarga di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan ketentuan dapat diakses melalui situs resmi Kartu Prakerja, klik disini. (https://www.prakerja.go.id/)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumutinsider.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Sentil Fahri Hamzah soal Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BTN: Dulu Paling Keras
Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Fachry Albar Diam-Diam Digugat Cerai Renata Kusmanto
Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Kau Preman Berkedok Ormas, Otakmu di Mana? Sudah Jadi Raja Kau?
Jangan Sampai Negara Kalah, Tangkapin Semua Preman di Jakarta!