Rabu lalu, tepatnya 28 Januari 2026, ruang rapat Balai Teknik Perkeretaapian di Jakarta ramai. Mereka menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas masa depan Commuter Line. Topik utamanya? Bagaimana memproyeksikan jumlah penumpang hingga tahun 2035 dan strategi untuk memenuhinya.
Forum itu sendiri dihelat di bawah payung proyek Railway Capacity Enhancement, dengan pendanaan dari pinjaman JICA IP 563. Yang hadir cukup lengkap. Mulai dari perwakilan berbagai direktorat di lingkungan Ditjen Perkeretaapian, PT KAI pusat, Daop I Jakarta, sampai PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Tak ketinggalan, hadir pula perwakilan dari JICA Indonesia dan konsultan Oriental Consultant Global (OCG) Co., Ltd.
Ferdian Suryo Adhi Pramono, sang Kepala Balai, hadir langsung. Bersamanya, Kepala Seksi Prasarana B.G. Kunta Wibisana juga turut memantau jalannya diskusi.
Nah, pembahasannya cukup mendalam. Mereka mengulik hasil kajian dan proyeksi penumpang Commuter Line untuk belasan tahun ke depan. Lalu, dilanjutkan dengan membahas pola operasi dan detail desain teknik dasar atau Basic Engineering Design. Intinya, mencari formula agar layanan kereta komuter nggak keteteran menampung lonjakan penumpang.
Di sisi lain, ada satu target konkret yang mencuat dari forum tersebut. PT KAI berambisi meningkatkan headway, khususnya di lintas Tanah Abang menuju Rangkasbitung.
"Output dari Project Railway Capacity Enhancement (IP 563) sendiri akan lebih difokuskan pada peningkatan headway di lintas Tanah Abang - Rangkasbitung hingga 4-8 menit,"
jelas pernyataan dalam unggahan resmi mereka.
Artinya, jarak antar kedatangan kereta di jalur itu ditargetkan bisa dipersempit menjadi maksimal delapan menit. Saat ini? Jauh lebih panjang. Target ambisius ini, kalau semua berjalan mulus, diharapkan bisa dioperasikan pada pertengahan 2029. Cukup menantang, tapi jelas akan sangat mengubah pengalaman para komuter jika terwujud.
Artikel Terkait
Pramono Anung Siapkan Jalan Rasuna Said sebagai Lokasi Baru Car Free Day Jakarta
Menteri Imigrasi: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Revolusi Paradigma, Bukan Sekadar Ubah Aturan
Sahroni Usul Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun
Gubernur Maluku Utara Syok Lihat Kakek 80 Tahun Punya Istri Jauh Lebih Muda