Polisi berhasil meringkus sepuluh orang yang diduga sebagai sindikat pencurian kartu kredit internasional. Aksi mereka terbongkar setelah menargetkan seorang artis Korea Selatan, Jeon Hye-Bin (42), yang sedang berlibur di Bali. Suami sang aktris menjadi salah satu korbannya.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu (3/12).
"Ini adalah pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus copet yang dikendalikan jaringan internasional, melibatkan WNI dan WNA. Salah satu korbannya adalah suami artis Korsel, Jeon Hye-Bin," jelas Chandra.
Jaringannya cukup rumit. Empat warga negara Indonesia Putu (44), Made (51), HAR (49), dan JO (44) bertugas menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk menggesek kartu curian. Dua warga China, SAM (60) dan Dave (57), berperan sebagai perantara untuk mesin-mesin itu.
Lalu, ada empat orang asal Mongolia: MK alias Jigur (38), SA alias Shar (35), GD alias Soko (35), dan GZ alias Zolo (32). Mereka inilah yang turun langsung ke lapangan, bertugas sebagai pencopet.
Beraksi Sejak September, Lima Turis Asing Jadi Korban
Menurut penyelidikan, semuanya berawal September 2025 lalu. Saat itu, salah satu pelaku asal Mongolia mengajak kenalannya, warga China, untuk mencopet di Bali. Ajakan itu kemudian merambat. Si WN China mengajak seorang WNI, yang lalu merekrut WNI lainnya. Pola mereka terputus, tidak saling kenal semua. Uniknya, si WN Mongolia ini ternyata punya 'pengalaman' serupa di Malaysia dan Singapura.
Mereka beraksi di tempat-tempat ramai turis. Kawasan Puri Ubud, Toko Oemah Herborist, Jalan Raya Ubud, hingga Monkey Forest Ubud menjadi sasaran. Modusnya klasik tapi efektif: satu pelaku mendekati korban yang membawa tas selempang atau ransel, sementara yang lain mengalihkan perhatian. Dompet diambil, kartu kreditnya lalu segera digesek di mesin EDC yang sudah disiapkan.
Tak tanggung-tanggung, lima turis asing menjadi korban: dua dari China dan tiga dari Korea Selatan. Kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Aliran Dana Mencurigakan ke Luar Negeri
Yang lebih mencengangkan, uang hasil kejahatan ini dikirim ke luar negeri. Polisi menemukan aliran dana ke rekening bank di Uganda, selain yang di dalam negeri. Namun begitu, penyelidikan untuk mengungkap aliran dana ini masih terus berlangsung.
"Terkait pengiriman uang ke luar negeri ini masih dalam penyelidikan," tegas Kapolres Chandra.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jeon Hye-Bin di awal Oktober 2025. Tim penyidik kemudian melacak rekaman CCTV dan mengidentifikasi para pelaku. Akhir Oktober, mereka akhirnya diamankan di wilayah Denpasar dan Gianyar. Menariknya, para pelaku asing itu masuk ke Indonesia dengan status wisatawan. Bahkan, para pelaku Mongolia itu sudah punya tiket untuk terbang ke Malaysia pada akhir Oktober.
Chandra juga mengingatkan para wisatawan untuk selalu waspada. "Kami mengimbau agar para wisatawan selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaan saat berlibur," pesannya.
Atas aksinya, para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 480 KUHP.
Artikel Terkait
AC Milan vs Juventus Imbang Tanpa Gol, Peluang Liga Champions Terancam
Inter Milan Gagal Pertahankan Keunggulan Dua Gol, Ditahan Imbang Torino 2-2
Gubernur Sulsel Groundbreaking Jalan 141 Kilometer Buka Isolasi Wilayah Seko di Luwu Utara
Lille Kalahkan Paris FC 1-0 Lewat Penalti, Kokoh di Papan Atas Ligue 1