Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Mathla'ul Anwar (DPP Gema MA), Ahmad Nawawi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan telah memenuhi standar operasional prosedur dan berdasarkan fakta yang kuat.
"Proses penetapan tersangka ini sudah sesuai fakta dan SOP. Polda Metro Jaya pasti tidak bekerja sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Ahmad Nawawi dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025).
Ia meyakini institusi kepolisian telah melalui pertimbangan matang sebelum meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Nawawi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum.
"Polri jelas menjalankan prosedur melalui asistensi dan gelar perkara. Kami menilai penetapan Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya sebagai upaya serius menegakkan hukum," paparnya lebih lanjut.
Dari aspek transparansi, Nawawi menilai kinerja Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Keterbukaan informasi kepada publik dianggap sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di era digital.
"Secara prosedur sudah transparan, apalagi di zaman sekarang semua informasi mudah diakses. Kerja kepolisian selalu diawasi publik, dan saya yakin Polda Metro bekerja secara transparan dan akuntabel dalam memproses kasus ini," jelasnya.
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Sinergi Tim Reformasi Polri dengan Komisi Presiden Prabowo
Andreas Hugo Pareira: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Objektif, Akui Jejak Kelam HAM & KKN
AHY Ungkap Kebanggaan dan Pesan Abadi Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional
Pedoman Renstra KemenImipas 2025: Panduan Lengkap Perencanaan Strategis & KPBU