Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Mathla'ul Anwar (DPP Gema MA), Ahmad Nawawi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan telah memenuhi standar operasional prosedur dan berdasarkan fakta yang kuat.
"Proses penetapan tersangka ini sudah sesuai fakta dan SOP. Polda Metro Jaya pasti tidak bekerja sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Ahmad Nawawi dalam keterangan persnya, Senin (10/11/2025).
Ia meyakini institusi kepolisian telah melalui pertimbangan matang sebelum meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Nawawi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum.
"Polri jelas menjalankan prosedur melalui asistensi dan gelar perkara. Kami menilai penetapan Roy Suryo beserta tujuh tersangka lainnya sebagai upaya serius menegakkan hukum," paparnya lebih lanjut.
Dari aspek transparansi, Nawawi menilai kinerja Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Keterbukaan informasi kepada publik dianggap sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di era digital.
"Secara prosedur sudah transparan, apalagi di zaman sekarang semua informasi mudah diakses. Kerja kepolisian selalu diawasi publik, dan saya yakin Polda Metro bekerja secara transparan dan akuntabel dalam memproses kasus ini," jelasnya.
Rincian Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Berikut detail 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Tersangka klaster kedua menghadapi pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Artikel Terkait
Juru Kunci TPU di Batu Diduga Geser Nisan 20 Makam Tanpa Izin
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang, 23 Penumpang Luka Ringan
SDN 002 Tanjungpinang Gelar Program One Day One Juz untuk Khatamkan Al-Quran
Kapolri Imbau Orang Tua Awasi Anak Muda untuk Cegah Tawuran Saat Ramadan