Putusan MKD DPR menghasilkan keputusan yang berbeda untuk masing-masing anggota. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Kedua anggota DPR ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan MKD mengaktifkan kembali mereka sebagai anggota DPR.
2. Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
3. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
4. Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Trump Desak Mundur, Rusia Beri Tameng: Venezuela di Tengah Gejolak Karibia
Ribuan Ibu di Bandung Barat Gelar Peringatan Hari Ibu dengan Semarak dan Dialog
KBRI London Laporkan Bintang Film Dewasa ke Polisi Inggris Usai Bendera Merah Putih Dilecehkan
Macet Parah Pagi Ini: Tol Jagorawi hingga Japek Tersendat Kecelakaan dan Volume Kendaraan