Puan Maharani Respons Putusan MKD: 5 Anggota DPR Diberhentikan Sementara, Uya Kuya Diaktifkan Kembali

- Kamis, 06 November 2025 | 13:00 WIB
Puan Maharani Respons Putusan MKD: 5 Anggota DPR Diberhentikan Sementara, Uya Kuya Diaktifkan Kembali

Putusan MKD DPR menghasilkan keputusan yang berbeda untuk masing-masing anggota. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)

Kedua anggota DPR ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan MKD mengaktifkan kembali mereka sebagai anggota DPR.

2. Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

3. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

4. Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Halaman:

Komentar