Putusan MKD DPR menghasilkan keputusan yang berbeda untuk masing-masing anggota. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)
Kedua anggota DPR ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan MKD mengaktifkan kembali mereka sebagai anggota DPR.
2. Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
3. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
4. Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Poskamling Ojol Serang: Solusi Keamanan & Dukungan Ekonomi untuk Driver
Ultimatum 1 Bulan Pemprov DKI: Adhi Karya Harus Bongkar Monorel Mangkrak di Rasuna Said
Sertijab Karo Multimedia Divisi Humas Polri dan Pelepasan 3 Personel Purna Bakti
Polisi Gadungan Dandi Maulana Ditangkap di Penjaringan, Bawa Kabur Motor Ojol: Modus & Imbauan