Puan Maharani Respons Putusan MKD: 5 Anggota DPR Diberhentikan Sementara, Uya Kuya Diaktifkan Kembali

- Kamis, 06 November 2025 | 13:00 WIB
Puan Maharani Respons Putusan MKD: 5 Anggota DPR Diberhentikan Sementara, Uya Kuya Diaktifkan Kembali

Ketua DPR Puan Maharani Respons Putusan MKD Soal 5 Anggota DPR Nonaktif

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan sikap resmi menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai status lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Kelimanya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Puan Maharani Hormati dan Akan Tindaklanjuti Keputusan MKD

Puan menegaskan bahwa DPR akan menghormati dan menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh MKD. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 November 2025.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," ujar Puan Maharani.

Koordinasi dengan Pimpinan DPR Akan Segera Dilakukan

Meski berkomitmen untuk menindaklanjuti, Puan menyatakan akan mendalami terlebih dahulu detail putusan MKD. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR lainnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa, dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," jelasnya.

Ringkasan Putusan MKD DPR Terhadap 5 Anggota Nonaktif

Putusan MKD DPR menghasilkan keputusan yang berbeda untuk masing-masing anggota. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya)

Kedua anggota DPR ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan MKD mengaktifkan kembali mereka sebagai anggota DPR.

2. Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

3. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

4. Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar