DPR RI Akan Revisi UU MD3 untuk Implementasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30%
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap resmi Dewan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Menurutnya, implementasi putusan ini memerlukan revisi Undang-Undang MD3.
Langkah Hukum Implementasi Putusan MK
Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan menjadi positive legislator setelah dinormakan dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI kedepan perlu merevisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," tegas politikus Partai NasDem ini.
Artikel Terkait
Tanggul Jakarta Selatan Jebol, Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaikan Segera
Penusukan Massal di Kereta Inggris Doncaster-London: 10 Orang Terluka, Kronologi Mencekam
Menaker Yassierli: Penguatan SDM & Semangat Kebangsaan Kunci Transformasi Dunia Kerja
Jokowi dan Gibran Melayat ke Keraton Solo, Doakan Almarhum PB XIII