DPR RI Akan Revisi UU MD3 untuk Implementasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30%
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap resmi Dewan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Menurutnya, implementasi putusan ini memerlukan revisi Undang-Undang MD3.
Langkah Hukum Implementasi Putusan MK
Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan menjadi positive legislator setelah dinormakan dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI kedepan perlu merevisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," tegas politikus Partai NasDem ini.
Artikel Terkait
Pangkasan AS di Baghdad Kembali Diserang dengan Roket dan Drone
Stasiun KRL Jabodetabek Ramai di Hari Kedua Lebaran, Penumpang Padati Peron
Arus Mudik Lebaran di Tol Cipali Meningkat 48,5 Persen, Dominan Menuju Cirebon
BMKG: Hujan Masih Berpotensi hingga 25 Maret, Waspada Cuaca Ekstrem