Revisi UU MD3: DPR Wajibkan Keterwakilan Perempuan 30% di Pimpinan AKD

- Minggu, 02 November 2025 | 15:00 WIB
Revisi UU MD3: DPR Wajibkan Keterwakilan Perempuan 30% di Pimpinan AKD

DPR RI Akan Revisi UU MD3 untuk Implementasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30%

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap resmi Dewan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Menurutnya, implementasi putusan ini memerlukan revisi Undang-Undang MD3.

Langkah Hukum Implementasi Putusan MK

Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan menjadi positive legislator setelah dinormakan dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI kedepan perlu merevisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," tegas politikus Partai NasDem ini.

Mekanisme Perubahan Komposisi Pimpinan AKD


Halaman:

Komentar