Revisi UU MD3: DPR Wajibkan Keterwakilan Perempuan 30% di Pimpinan AKD

- Minggu, 02 November 2025 | 15:00 WIB
Revisi UU MD3: DPR Wajibkan Keterwakilan Perempuan 30% di Pimpinan AKD

DPR RI Akan Revisi UU MD3 untuk Implementasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30%

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap resmi Dewan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Menurutnya, implementasi putusan ini memerlukan revisi Undang-Undang MD3.

Langkah Hukum Implementasi Putusan MK

Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan menjadi positive legislator setelah dinormakan dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI kedepan perlu merevisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," tegas politikus Partai NasDem ini.

Mekanisme Perubahan Komposisi Pimpinan AKD

Meskipun menghormati putusan MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait pimpinan AKD sepenuhnya berada di domain partai politik. Pimpinan komisi di DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi.

Tindak lanjut keputusan MK ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi di DPR. Proses perombakan komposisi pimpinan diperkirakan membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi terlebih dahulu.

Dasar Hukum Gugatan Keterwakilan Perempuan

Gugatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di AKD DPR RI diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menyatakan setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, hingga Badan Urusan Rumah Tangga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, DPR akan mengikuti dan menghargainya. Namun, tanpa revisi UU, percepatan implementasi kebijakan ini akan menghadapi kendala hukum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar