DPR RI Akan Revisi UU MD3 untuk Implementasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan 30%
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap resmi Dewan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Menurutnya, implementasi putusan ini memerlukan revisi Undang-Undang MD3.
Langkah Hukum Implementasi Putusan MK
Rifqinizamy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat negative legislator dan baru akan menjadi positive legislator setelah dinormakan dalam undang-undang. Oleh karena itu, DPR RI kedepan perlu merevisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK," tegas politikus Partai NasDem ini.
Artikel Terkait
Megawati Ingatkan Relawan: Jangan Beri Baju Bekas ke Korban Bencana
Kejagung Tak Intervensi OTT KPK: Momentum untuk Benah-Benah
Macet Parah Landa Tol Jakarta-Tangerang, Polisi Terapkan Buka Tutup di Tomang
Rp 268 Miliar Bantuan Presiden Prabowo Telah Tersalur ke Daerah Rawan Bencana Sumatera