Warga Jakarta Barat sempat dibuat resah oleh maraknya peredaran obat-obatan keras. Menanggapi keresahan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bergerak. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 30 orang tersangka dari 26 kasus terpisah yang terjadi sejak awal Januari hingga awal Februari 2026.
Kasat Reserse Narkoba, AKBP Vernal Armando Sambo, memberikan keterangan pers pada Senin (2/2/2026).
"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 30 tersangka. Mereka terbukti menjual obat keras secara ilegal, tanpa resep dokter sama sekali," tegas Sambo.
Operasi ini bukan tanpa sebab. Menurut sejumlah laporan, penjualan pil-pil berbahaya itu sudah terasa begitu bebas, sehingga masyarakat pun melaporkannya. Tindakan polisi bisa dibilang sebagai respons langsung atas keluhan yang terus berdatangan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka