Polisi Amankan 231 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat

- Senin, 02 Februari 2026 | 22:45 WIB
Polisi Amankan 231 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat

Warga Jakarta Barat sempat dibuat resah oleh maraknya peredaran obat-obatan keras. Menanggapi keresahan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bergerak. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan 30 orang tersangka dari 26 kasus terpisah yang terjadi sejak awal Januari hingga awal Februari 2026.

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Vernal Armando Sambo, memberikan keterangan pers pada Senin (2/2/2026).

"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 30 tersangka. Mereka terbukti menjual obat keras secara ilegal, tanpa resep dokter sama sekali," tegas Sambo.

Operasi ini bukan tanpa sebab. Menurut sejumlah laporan, penjualan pil-pil berbahaya itu sudah terasa begitu bebas, sehingga masyarakat pun melaporkannya. Tindakan polisi bisa dibilang sebagai respons langsung atas keluhan yang terus berdatangan.

Barang bukti yang disita benar-benar mencengangkan. Ada tramadol, alprazolam, pil koplo, hingga hexymer dan trihexyphenidyl. Tak tanggung-tanggung, total seluruh butiran obat yang diamankan mencapai 231.345 butir. Jumlah yang fantastis untuk peredaran gelap.

Di sisi lain, Sambo menekankan bahwa langkah ini bersifat preventif. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat, terutama kalangan muda, dari bahaya penyalahgunaan. Dia juga menyoroti efek berantai yang sering muncul.

"Penggunaan obat keras ini kerap jadi pemicu, misalnya untuk tawuran atau tindak pidana lain. Kami ingin mencegah dampak buruknya dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak cuma itu, ada juga ancaman dari Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekadar menjual pil tanpa resep, konsekuensinya ternyata sangat serius.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar