Meskipun menghormati putusan MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait pimpinan AKD sepenuhnya berada di domain partai politik. Pimpinan komisi di DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi.
Tindak lanjut keputusan MK ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi di DPR. Proses perombakan komposisi pimpinan diperkirakan membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi terlebih dahulu.
Dasar Hukum Gugatan Keterwakilan Perempuan
Gugatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di AKD DPR RI diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menyatakan setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, hingga Badan Urusan Rumah Tangga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, DPR akan mengikuti dan menghargainya. Namun, tanpa revisi UU, percepatan implementasi kebijakan ini akan menghadapi kendala hukum.
Artikel Terkait
Megawati Tinjau Layanan WNI di Abu Dhabi, Bahas Geopolitik dengan Dubes
Semeru Bergemuruh Tiga Kali dalam Satu Malam, Status Siaga Diperketat
Karaoke di Pinggir Tol, Pria 60 Tahun Ditegur Polisi Usai Live TikTok Viral
Polisi Amankan 231 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Barat