Meskipun menghormati putusan MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait pimpinan AKD sepenuhnya berada di domain partai politik. Pimpinan komisi di DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi.
Tindak lanjut keputusan MK ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi di DPR. Proses perombakan komposisi pimpinan diperkirakan membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi terlebih dahulu.
Dasar Hukum Gugatan Keterwakilan Perempuan
Gugatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di AKD DPR RI diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menyatakan setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, hingga Badan Urusan Rumah Tangga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, DPR akan mengikuti dan menghargainya. Namun, tanpa revisi UU, percepatan implementasi kebijakan ini akan menghadapi kendala hukum.
Artikel Terkait
Arus Mudik Hari Kedua Lebaran 2026 Masih Padat, Tol Cipali Dipadati 30.000 Kendaraan
Prabowo Buka Investasi Asing dengan Syarat Mutlak: Patuh Aturan dan Hilirisasi
Polres Kuansing Bakar Rakit Penambang Emas Ilegal di Sungai Bawang Atas
Mudik Lebaran 2026 Catat Penurunan Signifikan Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa