Meskipun menghormati putusan MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait pimpinan AKD sepenuhnya berada di domain partai politik. Pimpinan komisi di DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi.
Tindak lanjut keputusan MK ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi di DPR. Proses perombakan komposisi pimpinan diperkirakan membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi terlebih dahulu.
Dasar Hukum Gugatan Keterwakilan Perempuan
Gugatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di AKD DPR RI diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menyatakan setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, hingga Badan Urusan Rumah Tangga harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, DPR akan mengikuti dan menghargainya. Namun, tanpa revisi UU, percepatan implementasi kebijakan ini akan menghadapi kendala hukum.
Artikel Terkait
Megawati Ingatkan Relawan: Jangan Beri Baju Bekas ke Korban Bencana
Kejagung Tak Intervensi OTT KPK: Momentum untuk Benah-Benah
Macet Parah Landa Tol Jakarta-Tangerang, Polisi Terapkan Buka Tutup di Tomang
Rp 268 Miliar Bantuan Presiden Prabowo Telah Tersalur ke Daerah Rawan Bencana Sumatera