Meskipun menghormati putusan MK, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan terkait pimpinan AKD sepenuhnya berada di domain partai politik. Pimpinan komisi di DPR RI merupakan perpanjangan tangan ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi.
Tindak lanjut keputusan MK ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan fraksi di DPR. Proses perombakan komposisi pimpinan diperkirakan membutuhkan waktu karena harus melalui proses legislasi terlebih dahulu.
Dasar Hukum Gugatan Keterwakilan Perempuan
Gugatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di AKD DPR RI diajukan oleh tiga pihak: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan MK menyatakan setiap AKD—termasuk Komisi, Badan Musyawarah, hingga Badan Urusan Rumah Tangga—harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Rifqinizamy menambahkan bahwa jika pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD sesuai putusan MK, DPR akan mengikuti dan menghargainya. Namun, tanpa revisi UU, percepatan implementasi kebijakan ini akan menghadapi kendala hukum.
Artikel Terkait
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 11 Orang Terluka, Polisi Tangkap Pria 32 Tahun
Bantu Nani Nabilla: Operasi Telinga untuk Hentikan Bully & Pulihkan Pendengaran
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 23 Pejabat Eselon II dan Tekankan Responsivitas Tangani Masalah
Wanita Dilecehkan dan Dipukul Saat Salat di Masjid Bandar Lampung, Motif Pelaku Mengejutkan