Motor Sudah Lunas, Malah Ditarik Paksa: Polisi Turun Tangan Bantu Ibu di Depok

- Senin, 02 Februari 2026 | 23:42 WIB
Motor Sudah Lunas, Malah Ditarik Paksa: Polisi Turun Tangan Bantu Ibu di Depok

Seorang ibu di Depok mendadak menghampiri Tim Perintis Polres setempat, Senin lalu. Wajahnya tampak cemas. Di Jalan Raya Kartini itu, ia bercerita bahwa motornya baru saja diambil paksa oleh seorang penagih lapangan yang biasa disebut 'matel'. Alasannya, katanya, tunggakan dua bulan.

“Tiba-tiba ada seorang ibu-ibu menghampiri Tim perintis dan bercerita bahwa unit motornya diambil oleh matel dengan alasan menunggak 2 bulan,”

Demikian penjelasan Tim Perintis Polres Metro Depok lewat unggahan Instagram mereka. Mendengar itu, tim langsung bergerak. Mereka mengajak ibu tersebut untuk mendatangi kantor leasing terkait, ingin memastikan kebenarannya.

Ternyata, ceritanya tak sesederhana itu. Setelah dicek, sang ibu sebenarnya sudah melunasi kewajibannya. Hanya saja, pola pembayarannya sedikit berbeda dari termin yang biasa.

“Debitur langsung melunasi angsuran menjadi 3 bulan. Namun unit motornya tidak langsung dikembalikan kepada debitur melainkan malah ada tambahan biaya penarikan,”

Jelas Tim Perintis. Nah, di sinilah masalahnya meruncing. Bukannya dikembalikan, malah muncul tuntutan biaya tambahan. Situasi ini pun memerlukan campur tangan.

Polisi lalu turun tangan menjadi penengah. Mereka memediasi kedua belah pihak agar menemui titik terang. Intinya, pihak leasing diminta mengembalikan hak si ibu.

“Akhirnya Tim Perintis Polres Metro Depok melakukan mediasi agar unit motor dikembalikan ke debitur karena debitur sudah melunasi sesuai dengan jumlah angsuran dan sudah memenuhi kewajibannya. Akhirnya motor tersebut bisa kembali ke ibu tersebut selaku debitur,”

Begitu kronologi yang disampaikan. Setelah proses negosiasi, akhirnya motor itu bisa kembali ke pemiliknya. Kasus pun beres, meski sempat bikin hati deg-degan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar