Hakim Desak Jaksa Kejar Buronan Kunci Kasus Korupsi Laptop Nadiem

- Senin, 02 Februari 2026 | 22:12 WIB
Hakim Desak Jaksa Kejar Buronan Kunci Kasus Korupsi Laptop Nadiem

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tegang terasa. Hakim Andi Saputra, dengan nada mendesak, meminta jaksa untuk segera mengeksekusi penangkapan terhadap seorang buronan: Jurist Tan. Pria ini bukan sembarang orang, melainkan mantan staf khusus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Sidang pada Senin (2/2) itu punya agenda penting. Hakim Saputra, yang merupakan hakim ad hoc, tampak tak ingin perkara ini berlarut-larut. Permintaannya langsung dan tegas.

“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya,” ujarnya.

Kalimatnya berhenti sejenak, seolah memilih kata.

“Dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” sambungnya, menekankan betapa krusialnya peran tersangka yang masih buron ini.

Menanggapi desakan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum pun memberikan penjelasan. Mereka mengaku terus berupaya. Upaya itu bahkan sudah sampai ke level internasional.

“Siap Yang Mulia, kami sudah mengajukan untuk red notice dia untuk temen-teman di interpol,” jawab jaksa.

Artinya, pencarian telah diperluas. Permintaan pemberitahuan merah atau red notice ke Interpol resmi diajukan. Namun begitu, Jurist Tan masih belum tertangkap.

Alasan hakim mendesak penangkapan itu jelas. Dari persidangan, terungkap Jurist Tan dianggap menguasai informasi detil soal pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengetahuan tentang harga per unit dan seluk-beluk pengadaannya dinilai kunci untuk mengungkap kasus ini lebih tuntas.

Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Nadiem Makarim sendiri didakwa dalam perkara yang sama. Bersamanya, sejumlah nama lain juga terlibat: Sri Wahyuningsih (dulu Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan tentu saja, Jurist Tan sebagai mantan staf khusus.

Inti persoalannya berkisar pada pengadaan perangkat TIK untuk pembelajaran. Menurut dakwaan, proyek laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022 itu bermasalah. Pelaksanaannya disebut menyimpang dari perencanaan awal dan mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang sehat.

Dampaknya? Sungguh luar biasa besar. Negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun lebih. Angka yang fantastis. Dan dalam dokumen dakwaan, disebutkan pula Nadiem Makarim memperoleh keuntungan pribadi yang mencapai Rp 809 miliar. Kerugian negara yang sedemikian besar inilah yang membuat desakan untuk menangkap semua pihak, termasuk buronan seperti Jurist Tan, menjadi begitu mendesak di telinga majelis hakim.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar