Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

- Kamis, 09 April 2026 | 21:30 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

tandasnya.

Tak sendirian, dugaan kejahatan ini melibatkan sejumlah orang dalam. Tersangka BBG, yang saat itu menjabat Manajer Niaga di Pertamina, bersama AGS selaku Head of Trading PES periode 2012-2014, diduga aktif memfasilitasi proses pengadaan yang sudah dikondisikan itu.

Di sisi lain, ada juga MLY yang berstatus sebagai Senior Trader Petral. Perannya, bersama NRD selaku Crude trading manager di PES dan TFK yang menjabat VP ISC PT Pertamina, adalah menyetujui dan menjalankan mekanisme pengadaan yang melenceng dari ketentuan.

Skema ini berjalan bertahun-tahun. Setelah tender diatur sedemikian rupa antara Petral dan perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid untuk pasokan produk kilang minyak 2012-2014, dampaknya langsung terasa.

Rantai pasok jadi berbelit dan lebih panjang. Imbasnya, harga pengadaan khususnya untuk Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 membubung tinggi. Kerugian negara pun tak terelakkan.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ungkap Syarief.

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Ketujuh tersangka itu kini terjerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk besaran kerugian negaranya, penyidik masih duduk bersama BPKP untuk menghitungnya sampai detail. Angkanya belum keluar, tapi dipastikan tidak kecil.

Berikut daftar lengkap ketujuh tersangka:

  1. BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  2. AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  3. MLY, Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
  4. NRD, Crude trading manager di PES.
  5. TFK, VP ISC pada PT Pertamina.
  6. MRC, Beneficial Owner perusahaan peserta tender.
  7. IRW, Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar