Intinya, mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang. Padahal, aturan menteri keuangan sudah jelas: ada jalur hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang wajib dicek.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelas Asep dalam keterangan terpisah.
Hingga kini, sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), Orlando Hamonangan (Kasi Intel), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen PT Blueray), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel Cukai).
Kasus ini masih terus bergulir. KPK tampaknya belum akan berhenti menelusuri aliran dana dan modus yang dipakai.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM