Pigai Bicara RUU HAM: Dari Penyidikan Hingga Imunitas Aktivis
Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (2/2) lalu, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai mengungkapkan kabar penting. Kementeriannya sedang serius menggarap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Targetnya, RUU ini bisa disahkan pada 2026. "Tolong nanti minta dukungan full dari pimpinan Komisi III," pinta Pigai kepada para anggota dewan yang hadir.
Ia menegaskan, persiapan sudah dilakukan matang-matang. "Kami KemenHAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap," tambahnya. Menurut Pigai, kualitas draf yang dihasilkan tak perlu diragukan. Bahkan, ia menjamin akan lebih progresif dan maju.
Soal tenaga ahli, Pigai sebut sejumlah nama besar terlibat langsung. Timnya, katanya, "tidak tanggung-tanggung".
"Ada yang terlibat aktif adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, ada Haris Azhar, ada Rocky Gerung nya ada juga, ada Ifdhal Kasim, ada Roichatul Aswidah, semua tokoh-tokoh HAM Indonesia semua ikut terlibat aktif dalam penyusunan."
Nah, salah satu poin krusial yang digodok adalah kewenangan penyidikan. RUU ini berencana memberi wewenang kepada Komnas HAM untuk bertindak sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun begitu, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Pigai berencana menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencari jalan tengah.
“Karena ini soal penyidikan ini bisa mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan atau dengan teknik tidak mengurangi di kejaksaan tapi menempatkan penyidik ad hoc Komnas HAM pada saat kasus tersebut diselidiki,” jelasnya. Ia mengakui ini mungkin jadi sedikit hambatan, tapi optimis pertemuan nanti bisa menghasilkan kesepakatan.
Di sisi lain, cakupan RUU ini ternyata jauh lebih luas. Usai rapat, Pigai membeberkan beberapa ranah baru yang akan diatur. Pertama, soal korupsi yang dikaitkan dengan HAM. “Jadi namanya Human Rights and Corruption,” ucapnya. Lalu, ada juga aturan tentang lingkungan dan HAM. Ini menarik. Dengan aturan baru, pelaku perusakan lingkungan berat bisa dihadapkan ke pengadilan HAM.
Pigai memberi contoh kasus-kasus besar seperti Chernobyl, Minamata, atau Fukushima. Bahkan Lapindo di Sidoarjo. “Tapi pengadilan memutuskan hanya kompensasi rehabilitasi dan restitusi. Kan selama ini kan begitu. Kamu salah jadi harus kompensasi. Tapi orangnya tidak pernah bisa diadili,” tuturnya. RUU ini nanti diharapkan bisa mengadili pemilik perusahaan yang menyebabkan kerusakan ekosida dan biosida.
Tak cuma itu. RUU juga akan mengatur kepatuhan bisnis terhadap HAM, yang saat ini sedang dituangkan dalam Perpres. “Kenapa perpres ini penting? Karena negara-negara Indonesia menjadi anggota multilateral seperti OECD, lembaga internasional, itu syarat yang diminta oleh dunia internasional adalah harus ada peraturan yang memayungi,” papar Pigai. Perpres yang sudah disetujui presiden minggu lalu ini akan dapat payung hukum kuat lewat satu pasal khusus dalam UU HAM.
Lebih lanjut, ada kabar baik bagi para pegiat. RUU ini akan memberikan perlindungan dan hak imunitas bagi pembela HAM. “Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia... secara objektif, maka dia tidak bisa diadili,” tegas Pigai. Ini bentuk perlindungan nyata untuk mereka yang berjuang di lapangan.
Terakhir, Pigai ingin memperkuat indeks kepatuhan HAM di seluruh kementerian dan lembaga. Indeks ini nantinya bisa jadi alat yang powerful, bahkan untuk mempengaruhi mutasi dan promosi jabatan. Ia ambil contoh seorang Kapolsek. “Kapolsek kan nanti dia mikir-mikir nih, kalau saya lakukan ini saya bisa dinilai gagal... Maka dia wanti-wanti,” ujarnya. Gagal mematuhi standar HAM bisa berakibat pada sertifikat kuning yang menghambat kenaikan pangkat.
Rencana ini mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III, Sugiat Santoso, menyatakan dukungan resmi dalam kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk mempercepat RUU Perubahan No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan kebutuhan hukum Nasional serta dinamika masyarakat Indonesia dan segera disampaikan ke DPR RI sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang.”
Jadi, prosesnya sudah bergulir. Tinggal menunggu bagaimana pembahasan detail dan negosiasi dengan berbagai pihak berjalan. Jika semua lancar, kita akan melihat kerangka hukum HAM yang jauh lebih kuat dalam beberapa tahun ke depan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu