MURIANETWORK.COM -Izin atau legalitas sumur minyak rakyat berlaku hanya untuk sumur-sumur yang sudah terlanjur dibor.
Hal itu dipastikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melalui peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juli 2025 mendatang.
“Untuk yang sudah terlanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Menteri Bahlil dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Itu sebabnya, Bahlil menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan.
Sebab, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Artikel Terkait
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu
Makassar Berpotensi Hujan Ringan Siang Ini, Suhu Capai 34 Derajat Celsius