Keluarga Arya Daru Bertemu Penyidik, Kasus Diplomat Misterius Ditarik Bareskrim

- Rabu, 26 November 2025 | 10:05 WIB
Keluarga Arya Daru Bertemu Penyidik, Kasus Diplomat Misterius Ditarik Bareskrim
Perkembangan Kasus Arya Daru

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya bakal ketemu dengan keluarga Arya Daru Pangayunan hari ini. Pertemuan ini digelar buat audiensi terkait kasus kematian diplomat berusia 39 tahun itu.

"Iya benar untuk audiensi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (26/11/2025).

Budi menjelaskan, pihak yang diundang adalah keluarga terdekat Arya. "Sementara keluarga dan ortu (orang tua), iya benar (istri dan ayahnya)," bebernya.

Di sisi lain, kasus ini ternyata juga sudah sampai ke meja Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Arya Daru meminta kasus tewasnya Arya ditarik ke Bareskrim. Permintaan ini sudah diterima.

"(Pengcara keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Djuhandani bilang, pihaknya bakal menelaah pengaduan itu dulu. Meski begitu, dia memastikan Bareskrim akan bantu asistensi penyidikan yang sudah dijalankan Polda Metro Jaya.

"Kami ngumpulkan tim, akan saya lihat. Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

"Kami akan asistensi, apakah yang diadukan ini kan sebuah dumas dari masyarakat yang terus akan kita tangani," terang Djuhandani.

Mengenai kronologi, Arya Daru ditemukan tewas di dalam kosannya pada Juli lalu. Kondisinya memprihatinkan, wajahnya terlilit lakban. Setelah diselidiki, polisi sempat menyimpulkan Arya tewas tanpa ada keterlibatan pihak lain. Unsur pidana pun belum ditemukan.

Polisi juga mengaku punya bukti lain: e-mail yang dikirim Arya ke sebuah lembaga terkait bunuh diri. E-mail itu dikirimnya pada 2013 dan 2021. Temuan ini jadi salah satu alasan penyelidikan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar