Tak lama setelah OTT, KPK langsung menetapkan status tersangka. Pada 5 Februari, tiga nama diumumkan: Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Lantas, bagaimana cerita awalnya?
Menurut keterangan KPK, semuanya berawal dari sebuah "permintaan uang apresiasi". Permintaan itu muncul dari oknum di KPP Madya Banjarmasin, menyusul diterimanya permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 karena statusnya lebih bayar. Setelah diperiksa, KPP menemukan nilai lebih bayar yang fantastis: Rp49,47 miliar. Setelah dikoreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, angka restitusi yang harus dikembalikan pun ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar. Nilai yang sangat besar, dan rupanya memicu niat serong beberapa pihak.
Kini, dengan diperiksanya dua saksi baru dari perusahaan lain, penyidikan terus berlanjut. KPK tampaknya sedang merajut benang-benang keterangan untuk mengungkap pola yang lebih luas.
Artikel Terkait
Kapolda Riau dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Hadapi Narkoba dan Radikalisasi Online
Rusia, AS, dan Tiongkok Pimpin Perlombaan Teknologi Rudal Balistik Antarbenua
Jessica Iskandar Alami Gejala Hepatitis A Diduga dari Makanan yang Diolah Asisten Rumah Tangga
Rakyat Iran Berkabung 40 Hari Gugurnya Ayatollah Khamenei di Tengah Gencatan Senjata