Hi!Pontianak - Operasi penangkapan dua pengedar sabu berhasil digelar di pelosok Ketapang. Aparat Polsek Tumbang Titi bergerak cepat pada Senin sore, 24 November 2025, dan meringkus FA (33) serta AY (39) di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi.
Menurut Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti. “Tim kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya.
“Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” tambah Adyana, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.
Hasilnya, barang bukti dari tangan FA cukup banyak. Polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram. Tak cuma itu, ada juga satu set bong, timbangan digital, empat korek api gas, dua kantong plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Artikel Terkait
Detak Hati di Balik Longsor: Seorang Brimob Temukan Ibunya di Tumpukan Reruntuhan
Kepala Rutan Baru KPK Dilantik, Integritas Jadi Taruhan
RUU Penyesuaian Pidana Dikebut, Pasal Narkotika Rawan Lenyap
Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Iklan Bank BJB