Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pelosok Ketapang, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

- Selasa, 02 Desember 2025 | 10:54 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pelosok Ketapang, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Hi!Pontianak - Operasi penangkapan dua pengedar sabu berhasil digelar di pelosok Ketapang. Aparat Polsek Tumbang Titi bergerak cepat pada Senin sore, 24 November 2025, dan meringkus FA (33) serta AY (39) di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi.

Menurut Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti. “Tim kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya.

“Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” tambah Adyana, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.

Hasilnya, barang bukti dari tangan FA cukup banyak. Polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram. Tak cuma itu, ada juga satu set bong, timbangan digital, empat korek api gas, dua kantong plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Dari AY, penyitaan juga dilakukan. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat lebih besar, 3,11 gram bruto. Barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, korek api, pipet, dan sebuah tas kecil turut diamankan.

Di hadapan petugas, kedua tersangka tak bisa berkutik. Mereka mengakui kepemilikan atas semua barang haram itu. Kini, FA dan AY terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini, meski di daerah terpencil, menunjukkan betapa jaringan peredaran sabu sudah merambah ke mana-mana. Di sisi lain, ini juga jadi bukti komitmen polisi untuk terus memburu para bandar hingga ke akarnya.

“Kami tegaskan komitmen pemberantasan narkoba ini,” pungkas Kapolsek. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler