Ketua KPK Belum Terima Surat Panggilan Dewas Soal Pergeseran Status Tahanan Yaqut

- Selasa, 07 April 2026 | 18:20 WIB
Ketua KPK Belum Terima Surat Panggilan Dewas Soal Pergeseran Status Tahanan Yaqut

Menurutnya, semua laporan sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Gusrizal menjamin prosesnya mengikuti aturan yang berlaku. Di sisi lain, dia justru mengapresiasi keterlibatan publik. Baginya, pengawasan masyarakat adalah bagian penting dari check and balance.

Dia berjanji Dewas akan terus memantau, khususnya dari sisi etika dan perilaku insan KPK. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

Publik sebenarnya sudah geram lebih dulu. Kemarahan itu muncul ketika KPK mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Keputusan itu, kata Jubir KPK Budi Prasetyo, murni atas permohonan keluarga. Bukan karena alasan kesehatan.

Namun begitu, penjelasan itu malah memantik kritik yang lebih keras. Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya Selasa (24/3), status Yaqut dikembalikan lagi ke tahanan rutan. Sekarang, semua mata tertuju pada proses Dewas. Apa hasilnya nanti? Kita tunggu saja.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar