Petugas Damkar Jadi Korban Begal dan Penganiayaan di Gambir

- Selasa, 07 April 2026 | 21:25 WIB
Petugas Damkar Jadi Korban Begal dan Penganiayaan di Gambir

Seorang petugas pemadam kebakaran, Bimo Margo Hutomo (30), harus merasakan nasib nahas di tengah jalanan Jakarta Pusat. Ia menjadi korban begal. Motornya pun lenyap dibawa kabur sekelompok orang.

Video kejadian yang terjadi di kawasan Gambir ini sempat ramai beredar. Dalam rekaman itu, terlihat jelas bagaimana korban dihadang dan kemudian dipukuli oleh beberapa orang. Sungguh miris.

Kabar bahwa korban adalah petugas damkar pun dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

"Benar, korban adalah petugas damkar," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, Selasa (7/4/2026).

Menurut penjelasan terpisah dari Plt Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Heri Moko, peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis (2/4). Saat itu, Bimo baru saja pulang dari rumah temannya. Di perjalanan, ia dipepet oleh para pelaku.

"Korban dipepet, lalu ditendang hingga jatuh. Ia kemudian dipukuli dengan batu di tempat kejadian. Sepeda motor dan HP miliknya dibawa kabur oleh pelaku," jelas Heri Moko.

Kondisi Korban dan Tindakan Polisi

Akibat penganiayaan itu, Bimo mengalami luka-luka yang cukup serius. Kepalanya terluka, wajah dan pergelangannya lecet. Ia bahkan sempat menjalani pemeriksaan visum di RS Tarakan. Kemungkinan besar, ia harus dirawat untuk pemulihan luka-lukanya.

"Saat ini korban sudah mendapatkan pengobatan dan perawatan dari pihak rumah sakit," tambah Heri.

Di sisi lain, polisi sudah bergerak cepat. Mereka telah memproses TKP dan tengah mendalami kasus ini. Upaya untuk memburu para pelaku begal yang masih buron terus dilakukan.

Laporan polisi sudah dibuat oleh korban. Semua administrasi penyidikan, termasuk pengantar visum, sedang disiapkan untuk kelengkapan berkas. Proses hukum diharapkan bisa segera berjalan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar