“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan Undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (6/4).
“Kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room,” lanjutnya.
Setelah transaksi itu, polisi langsung bergerak. Mereka menangkap pria yang berperan sebagai ‘apoteker’ atau pengedar, bernama Ngakan Gede Rupawan. Penggeledahan terhadapnya membuahkan hasil.
Polisi menemukan sepuluh butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo ‘Heineken’. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba di tempat hiburan itu.
“Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi,” tegas Eko Hadi.
Artikel Terkait
MRT Istora Mandiri Gelap Sesaat Usai Pemadaman Listrik, Operasional Tetap Normal
Listrik PLN Padam, Operasional KRL di Stasiun Duri Tetap Normal
Gubernur DKI Tegaskan IKJ Tak Pindah dari Cikini, Siapkan Ruang Kreatif di Kota Tua
Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral ke Peserta Unjuk Rasa di Monas