Operasi penyamaran berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di balik gemerlap kelab malam Bali. Bareskrim Polri, melalui tim gabungan, berhasil mengungkap bisnis haram ini setelah melakukan pembelian terselubung dengan melibatkan seorang ladies companion.
Menurut keterangan yang dirilis, operasi digelar di dua lokasi. Yang pertama adalah N Co-Living di kawasan Kerobokan, Badung. Tempat kedua yang disasar adalah sebuah tempat karaoke bernama Delona, tepatnya di Denpasar Selatan. Dari kedua lokasi itu, polisi menyita sejumlah ekstasi sebagai barang bukti.
Sampai saat ini, sudah sepuluh orang yang diamankan sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Modus Melalui Ladies Companion
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, membeberkan awal mula pengungkapan. Semua berawal dari informasi yang beredar soal peredaran narkoba di N Co-Living. Tim pun turun untuk memastikan kebenarannya.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan