Kisah Pilu Suami di Musi Rawas Ditinggal Istri Usai Lulus PPPK
Sebuah kisah rumah tangga berakhir tragis terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang suami bernama Ahmad Nasution (36) harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditinggalkan sang istri, RH (35), tepat setelah wanita tersebut lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Laporan ke Dinas Terkait Setelah 3 Bulan Ditinggalkan
Ahmad mengambil langkah berani dengan mendatangi langsung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Musi Rawas, tempat istrinya bertugas. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa istrinya telah meninggalkan rumah dan keluarga mereka selama tiga bulan dengan alasan klasik: tidak lagi memiliki perasaan.
Yang membuat situasi ini semakin menyedihkan adalah pernikahan mereka telah berjalan selama satu dekade dan telah dikaruniai dua orang anak. "Saya benar-benar bingung dengan perubahan sikapnya, sebelumnya tidak pernah ada konflik atau pertengkaran berarti dalam rumah tangga kami," tutur Ahmad dengan nada kecewa.
Perubahan Drastis Setelah Lulus PPPK
Menurut pengakuan Ahmad, perubahan sikap mendasar pada istrinya mulai terlihat jelas setelah proses kelulusan PPPK. Padahal, selama ini pria tersebut mengaku telah bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarga.
"Dari masa TKS murni hingga status honorer, saya selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk istri dan anak-anak. Namun, setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan mudahnya ia meninggalkan saya," keluh Ahmad.
Dua Anak Ikut Dibawa Serta
Saat ini, kondisi semakin memilukan karena istri tersebut telah pergi sembari membawa serta kedua anak mereka. Berbagai upaya rekonsiliasi telah dilakukan Ahmad untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, namun semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
"Segala cara sudah saya tempuh. Saya sangat khawatir dengan kondisi psikologis kedua anak saya jika perceraian benar-benar terjadi. Apalagi, hubungan kami sudah terjalin selama sepuluh tahun," tambahnya dengan suara bergetar.
Permintaan Khusus untuk Bupati Musi Rawas
Dalam kondisi putus asa, Ahmad akhirnya memohon campur tangan Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud. Ia meminta agar diberikan sanksi tegas dengan membatalkan pelantikan istrinya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketahanan keluarga di tengau perubahan status sosial dan ekonomi, serta menjadi pelajaran berharga tentang integritas pribadi dalam menjalani hubungan rumah tangga.
Artikel Terkait
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI
PSM Makassar Tumbang 0-2 dari Dewa United Usai Main dengan 10 Pemain
Libur Panjang Imlek-Ramadan Picu Antrean Puluhan Kilometer di Tol MBZ dan Japek