Tak berhenti di situ, pria ini lalu memberikan analogi yang lebih gamblang. Ia mengajak sidang membayangkan pengadaan alat utama sistem pertahanan, yang mustahil dilakukan melalui perantara.
Kasus yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ini memang sedang menyita perhatian. Dakwaannya terkait proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, namun upayanya ditolak hakim. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana setiap kesaksian dan barang bukti akan ditimbang satu per satu.
Uraian Setya di atas tentu menjadi satu titik yang akan diperdebatkan lebih lanjut. Apakah negosiasi langsung yang dimaksud dalam kasus ini berjalan sesuai koridor, atau justru menjadi celah? Pertanyaan itulah yang masih menggantung di udara.
Artikel Terkait
Transaksi SPKLU di Sulselrabar Melonjak 208% Saat Mudik Lebaran
Wamendagri Apresiasi Capaian Ekonomi Kepri, Soroti Perlu Optimalisasi Belanja Daerah
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius