Saksi Ahli LKPP Bela Negosiasi Langsung dengan Produsen dalam Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 06 April 2026 | 21:40 WIB
Saksi Ahli LKPP Bela Negosiasi Langsung dengan Produsen dalam Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli, Setya Budi Arijanta dari LKPP, untuk menguatkan posisinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang mengguncang itu. Yang menarik, Setya justru menyoroti satu hal: soal negosiasi langsung dengan produsen dalam pengadaan pemerintah.

Menurutnya, praktik semacam itu sama sekali bukan hal baru. Bahkan, ia mengaku sudah melakukannya sejak puluhan tahun silam.

Rasa herannya itu berlanjut. Ia tak paham dari mana munculnya anggapan bahwa negosiasi langsung itu terlarang. Untuk menguatkan argumennya, Setya pun merujuk pada peraturan yang ada.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar