Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli, Setya Budi Arijanta dari LKPP, untuk menguatkan posisinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang mengguncang itu. Yang menarik, Setya justru menyoroti satu hal: soal negosiasi langsung dengan produsen dalam pengadaan pemerintah.
Menurutnya, praktik semacam itu sama sekali bukan hal baru. Bahkan, ia mengaku sudah melakukannya sejak puluhan tahun silam.
Rasa herannya itu berlanjut. Ia tak paham dari mana munculnya anggapan bahwa negosiasi langsung itu terlarang. Untuk menguatkan argumennya, Setya pun merujuk pada peraturan yang ada.
Artikel Terkait
Transaksi SPKLU di Sulselrabar Melonjak 208% Saat Mudik Lebaran
Wamendagri Apresiasi Capaian Ekonomi Kepri, Soroti Perlu Optimalisasi Belanja Daerah
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius