Lalu bagaimana dengan terdakwa kedua? Peran Kopda Feri Herianto tak kalah vital. Dialah yang disebut-sebut menyiapkan dan merekrut tim penculik sekelompok orang yang dalam berkas persidangan hanya disebut sebagai saksi 8 hingga 12. Feri juga memantau jalannya aksi kriminal itu dan hadir langsung di lokasi saat korban diserahkan kepada Nasir.
"Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah," tambah Fredy, melengkapi dakwaan.
Nah, untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, pola keterlibatannya mirip dengan Feri. Hanya saja, ada perbedaan mencolok dalam nilai uang yang dia terima.
"Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5, serta menerima uang sebesar 1 juta rupiah,"
Begitulah kesimpulan hakim. Sidang perdana ini baru membuka tirai dari sebuah drama kelam yang masih panjang. Rincian peran dan alur kejadian mulai terkuak, meski mungkin masih banyak pertanyaan yang menggantung di udara.
Artikel Terkait
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius
KPK Geledah Rumah Kepala Diskominfo Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif
Ledakan Guncang Kompleks Petrokimia Strategis Iran, Israel Klaim Bertanggung Jawab