Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing

- Senin, 06 April 2026 | 21:10 WIB
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing

Lalu bagaimana dengan terdakwa kedua? Peran Kopda Feri Herianto tak kalah vital. Dialah yang disebut-sebut menyiapkan dan merekrut tim penculik sekelompok orang yang dalam berkas persidangan hanya disebut sebagai saksi 8 hingga 12. Feri juga memantau jalannya aksi kriminal itu dan hadir langsung di lokasi saat korban diserahkan kepada Nasir.

"Serta menerima uang sebesar 40 juta rupiah," tambah Fredy, melengkapi dakwaan.

Nah, untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, pola keterlibatannya mirip dengan Feri. Hanya saja, ada perbedaan mencolok dalam nilai uang yang dia terima.

"Terdakwa 3 mengetahui adanya rencana untuk membawa korban, berada di lokasi penculikan maupun pada saat penyerahan korban kepada terdakwa 1, dan mengetahui penyerahan korban dari saksi 8 kepada terdakwa 1 dan saksi 5, serta menerima uang sebesar 1 juta rupiah,"

Begitulah kesimpulan hakim. Sidang perdana ini baru membuka tirai dari sebuah drama kelam yang masih panjang. Rincian peran dan alur kejadian mulai terkuak, meski mungkin masih banyak pertanyaan yang menggantung di udara.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar